Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Materi PAIBP Kelas 10 BAB 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Daftar Isi [Tampil]

rangkuman-materi-paibp-kelas-10-bab-6-kurikulum-merdeka-menjauhi-pergaulan-bebas-dan-zina

Marikuliah.com 
- Halo sobat pintar! Pada artikel ini kami akan membagikan rangkuman materi PAIBP Kelas 10 BAB 6 Kurikulum Merdeka "Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia".

Rangkuman Materi PAIBP Kelas 10 BAB 6 Kurikulum Merdeka

1. Pengertian zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri.

2. Hukum berbuat zina

Dalam Q.S. alIsra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.

3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

Zina muhsan

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah
  • Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali 
  • Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

Zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. 

  • Gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
  • Janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia

Zina dalam KUHP

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.

Syarat hukum zina

  • Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja.
  • Pelakunya adalah mukalaf.
  • Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
  • Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan: saksi 4 orang, pengakuan, dan qarinah (indikasi ex: hamil)

4. QS al-Isra' ayat 32

qs al isra ayat 32

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”

Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya.

5. Contoh Zina

  • Menjalani pergaulan bebas: melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dll.
  • Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu sahwat.
  • Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis.
  • Melihat konten, tayangan video porno.
  • Membaca artikel, buku, bacaan yang meningkatkan nafsu birahi.
  • VCS.
  • Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aura

6. Keburukan zina menurut Sayyid Qutub

  • Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur), bukan pada tempat yang sah.
  • Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan (aborsi)
  • Berpotensi terjadinya penelantaran bayi
  • Tidak jelasnya nasab seseorang
  • Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rapuh

7. Dampak negatif zina menurut Imam Sayuti

Di dunia:
  • Menghilangkan kewibawaan
  • Menyebabkan kefakiran
  • Memperpendek umur
Di akhirat

  • Mendapatkan murka Allah Swt.
  • Mendapat hisab yang buruk
  • Mendapat siksa yang pedih

8. Akibat perbuatan zina

  • Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya;
  • Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya;
  • Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas; 
  • Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya; 
  • Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya; 
  • Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya.

9. QS An-Nur ayat 2 (larangan pergaulan bebas)

annisa ayat 2

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

10. Definis Pergaulan Bebas

Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.

11. Bentuk Pergaulan Bebas

Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina.

12. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2

  • Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali masing-masing untuk pelaku zina.
  • Pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan.
  • Pelaksanaan hukuman hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat.
  • Penyebutan kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan daripada kata az-zani/laki-laki pezina.
  • Perempuan apalagi seorang gadis, tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya.

13. Pembiasaan sikap

  • Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
  • Menutup dan menjaga aurat
  • Selektif dalam memilih teman bergaul
  • Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
  • Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif
  • Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
  • Berpuasa sebagai perisai nafsu

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Kurikulum Merdeka

  • Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.
  • Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
  • Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah. 
  • Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
  • Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya. 
  • Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya. 
  • Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia. 
  • Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya. 

Nah itu lah tadi adalah rangkuman materi PAIBP Kelas 10 Bab 6 Kurikulum merdeka yang dapat marikuliah.com rangkum. Semoga rangkuman PAIBP Kelas 10 bab 6 kurikulum merdeka ini dapat membantu kamu dalam memahami "Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia". Terimakasih telah berkunjung.

Sumber: Buku Teks Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X

Download Rangkuman Materi PAIBP Kelas 1 BAB 6 Kurikulum Merdeka