Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Daftar Isi [Tampil]

Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Marikuliah.com -
 Halo sobat pintar! Pada artikel ini kami akan membagikan rangkuman materi PAIBP kelas 11 bab 9 prinsip dan praktik ekonomi Islam.

Materi ini dipelajari oleh siswa kelas 11 pada mata pelajaran PAIBP kurikulum merdeka atau kurikulum 2021.

Sebelum kamu menyelami lebih lanjut rangkuman materi prinsip dan praktik ekonomi Islam, ada baiknya kamu terlebih dahulu memperhatikan peta konsep berikut ini:

peta konsep Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Allah Swt. menjadikan kita sebagai makhluk sosial. Makhluk sosial adalah makhluk yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa dilakukan tanpa bantuan orang lain. Ini artinya kita harus melakukan interaksi atau hubungan dengan sesama. Kita perlu hidup tolong-menolong, dalam segala urusan hidup. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat menjadi teratur, hubungan yang satu dengan yang lainnya menjadi lebih baik.

Pengertian Mu’amalah

  • Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per­­gaulan, perdata, dan sebagainya).
  • Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Ekononomi yang dibolehkan

  • jual-beli
  • sewa-menyewa
  • utang-piutang
  • pinjam-meminjam

Ekononomi yang dilarang

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

Macam-Macam Mu’amalah

Jual-Beli

1. Pengertian jual beli

Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

Syarat-Syarat Jual-Beli

  • Penjual dan pembelinya haruslah:
    • ballig,
    • berakal sehat,
    • atas kehendak sendiri.
  • Uang dan barangnya haruslah:
    • halal dan suci
    • bermanfaat.
    • Keadaan barang dapat diserahterimakan.
    • Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
    • Milik sendiri
  • Ijab Qobul

2.  Khiyar

  • Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.
  • Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka.

Macam-Macam Khiyar

  • Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar.
  • Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
  • Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat.

3. Riba'

  • Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.
  • “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).
Syarat agar tidak riba untuk emas dan perak:
  • Sama timbangan ukurannya
  • Dilakukan serah terima saat itu juga,
  • Tunai.
Macam-macam riba'
  • Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  • Riba Qordi, adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya
  • Riba Yadi, Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.
  • Riba Nasi'ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

Utang-piutang

1. Pengertian utang-piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya.

2.Rukun Utang-piutang

  • Yang berpiutang dan yang berutang,
  • A da harta atau barang,
  • Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

Sewa Menyewa

1. Pengertian Sewa-menyewa 

  • Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
  • Dasar hukum ijarah dalam firman Allah Swt Q.S. al-Baqarah/2: 233.

2. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

  1. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 
  5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak
  6. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas. 
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya. 
  2. Berapa lama masa kerja.
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

Syirkah

  • Kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih.
  • Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

1. Rukun dan syarat Syirkah

  • Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
  • Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
  • Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.

2. Macam-Macam Syirkah

  • Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masingmasing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
  • Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (mal).
  • Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
  • Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.
  • Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).
  • Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani.
  • Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap.

Perbankan

1. Pengertian

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. 

2. Macam

  • Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha.
  • Bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam seperti: Mudarabah, Musyarakah, Wadi’ah, Qardul hasan, Murabahah.

Asuransi Syari’ah

1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

  • Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan
  • Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.
  • Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
  • Asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz), jika syariah.
  • Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional

  • Akad yang tidak pasti pada konvensional sedangkan asuransi syariah jelas akadnya.
  • Dalam asuransi konvensional ada dana hangus sedangkan di asuransi syariah tidak ada.

Rangkuman PAIBP Kelas 11 bab 9

  1. Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
  2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujµh, dan syirkah mufawadah. 
  3. Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). 
  4. Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: mu«±rabah, musyarakah, wadi’ah, qardul hasan, dan murabahah.

Download Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam